Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

Siang-Siang panas banget cita rasanya pada kota ku tercinta ini, Tapi belom damai cita rasanya jika hari ini share sedikit mengenai artikel ku yang satu ini ,, hehehe ,,,

kali ini admin saya sendiri Artikelcaratips.blogspot.com akan share artikel yang menurut admin menarik sih ,,, semoga kalian kawan kawan ku terbantu dengan artikel ku yang satu ini yaa ,,, hehehe

langsung saja deh gak usah basa basi lagi Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

1.Najis Mukhoffafah (ringan)

Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yg belum berumur dua tahun & belum makan atau minum sesuatu selain ASI.

Cara menghilangkan najis ringan adalah menggunakan memercikkan air pada benda yang terkena najis tadi, sebagaimana sabda Rasul :

Artikel Kami sebelumnya :

"Dibasuh dari kencing anak perempuan & dipercikkan air menurut air kencing anak pria." (HR. Abu Daud & An-Nasai).

http://artikelcaratips.blogspot.com/

2.Najis Mutawassithoh (sedang)

Yang termasuk grup najis ini adalah :

Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

  • Bangkai Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup. "Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3). "Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi). Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.
  • Darah Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
  • Nanah.. Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
  • Muntah
  • Kotoran manusia dan binatang. Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
  • Arak (khamar) Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).

Najis mutawashithoh terbagi 2, yaitu :

(1)Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yg masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya menggunakan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya menggunakan air hingga hilang warna, bau dan cita rasanya.

(dua)Najis Hukmiyah, yaitu najis yg diyakini adanya tetapi telah nir kelihatan wujudnya, warnanya & baunya. Contohnya merupakan air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada loka yang terkena najis hukmiyah tadi.

(tiga).Najis Mughallazhoh (berat)

Yang termasuk najis ini adalah air liur & kotoran anjing & babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali menggunakan air dan galat satunya dengan memakan debu yg suci. Rasulullah SAW bersabda :

"Sucinya tempat dan alat-alat salah seorang kaamu, bila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, keliru satunya menggunakan debu (tanah)." (HR. Muslim menurut Abu Hurairah)

Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat bagi Anda dan sahabat sahabat Anda boleh Anda share di Facebook Atau Twitter Anda Melalui share dibawah ini satu share artikel ini ke Facebook atau Twitter mitra akan sangat membantu kemajuan blog ini. Saya sangat berterima Kasih sudah mau membantu buat kemajuan blog ini ,, Jangan lupa baca artikel lainya ya kawan ,,, apabila ada yg ingin bertanya boleh buat berkomentar dibawah ini saya akan secepat membalasnya ,, jika ingin eksklusif ke email admin boleh langung ke Contact Us yg diatas aku akan membalas melalui gmail ,, Terima Kasih telah berkunjung ..

Artikel Menarik Lainya